Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu terletak di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah, dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : Y.S.4/2/21 Tahun 1976 tanggal 11 Maret 1976 melalui usul Pemerintah Daerah (Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tengah), kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : Ditpem 1/6/49a tanggal 11 Maret 1974 dan Kantor Imigrasi Palu diresmikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Bapak S. Soedarman pada tanggal 4 April 1977 atas permintaan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Ujung Pandang sesuai surat Nomor : 2039/IX/C/77 tanggal 28 Febuari 1977. BKPSDMD dipimpin oleh seorang kepala badan serta memiliki 3 bidang, dan 2 bidang membawahi pejabat fungsional.
Kantor Imigrasi Palu yang semula berstatus Kantor Imigrasi Kelas II Palu dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.05.PR.07.04 TAHUN 2004 Tentang Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi dari Kelas II menjadi Kelas I dan Kantor Imigrasi dari Kelas III menjadi Kelas II, Kantor Imigrasi Palu yang semula Kantor Imigrasi Kelas II Palu menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Palu.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah. Wilayah Kerjanya meliputi 6 (enam) kabupaten dan 1 (satu) kota yang terdiri dari :
1. Kota Palu
2. Kabupaten Sigi
3. Kabupaten Donggala
4. Kabupaten Parigi Moutong
5. Kabupaten Poso
6. Kabupaten Tolitoli
7. Kabupaten Buol
Sebagai landasan normatif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi, digunakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 yang mengatur secara komprehensif mengenai kedudukan, tugas, serta fungsi Kantor Imigrasi. Regulasi ini menjadi pedoman dalam memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan keimigrasian berjalan secara terarah, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada aspek kedudukan, Kantor Imigrasi merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyelenggarakan fungsi keimigrasian di wilayah kabupaten, kota, atau kecamatan, serta dipimpin oleh seorang Kepala.
Pada aspek tugas, Kantor Imigrasi memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya.
Adapun dalam pelaksanaan tugas tersebut, Kantor Imigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
b. pelaksanaan pelayanan dokumen perjalanan;
c. pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian;
d. pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
e. pengawasan dan intelijen keimigrasian;
f. penindakan keimigrasian;
g. pengelolaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
h. pelaksanaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
i. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
j. pemantauan, evaluasi, serta pelaporan tugas keimigrasian.
Dengan uraian tersebut, terlihat bahwa Kantor Imigrasi memiliki peran yang menyeluruh, mulai dari aspek pelayanan publik hingga pengawasan dan penegakan hukum, yang didukung oleh fungsi administrasi dan manajemen organisasi yang terintegrasi.